Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Publikasikan Form C1, Masyarakat Diminta Tak Berburuk Sangka

Masyarakat diminta tidak berprasangka negatif atas setiap publikasi hasil perhitungan suara atau form C1 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ilustrasi: Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memerlihatkan formulir hasil rekap suara Pilkada Banten kepada saksi dari salah satu paslon saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2/2017)./Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi: Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memerlihatkan formulir hasil rekap suara Pilkada Banten kepada saksi dari salah satu paslon saat rapat pleno penghitungan suara Pilgub Banten secara manual di Serang, Jumat (17/2/2017)./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com,JAKARTA- Masyarakat diminta tidak berprasangka negatif atas setiap publikasi hasil perhitungan suara atau form C1 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Melalui akun twitternya @titianggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan hasil perhitungan suara atau form C1 di laman komisi tersebut sebagai wujud transparansi dan upaya menjaga akuntabilitas proses dan hasil pemilihan kepala daerah.

“Tugas pemilih dan para pihak berpartisipasi, mencermati, dan mengawasinya agar tidak terjadi kesalahan,” begitu cuitan Titi, Sabtu (30/6/2018).

Dia melanjutkan, jika ditemukan kesalahan saat entri data atau hasil perhitungan, para saksi atau tim pasangan calon bisa melakukan koreksi saat rekap suara di tingkat kecamatan.

Koreksi itu juga bisa disampaikan melalui call center atau pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas terdekat.

Masyarakat, tuturnya, semestinya tidak terlalu cepat menyimpulkan ada upaya dari jajaran KPU untuk memenangkan atau bertindak curang terhadap pasangan tertentu.

Justru keterbukaan penyelenggara pemilu untuk mempublikasikan hasil perhitungan tersebut memberi kesempatan pada publik untuk melakukan kontrol terhadap kinerja personel KPU di lapangan.

“Jangan cepat mendelegitimasi mereka [KPU]. Mari gunakan mekanisme yang tersedia untuk mengoreksi kekeliruan entri hasil pilkada dari form C1 dan Bawaslu tolong buat pusat pengaduan atas temuan pengawasan C1 oleh publik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper