Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susilo Prabowo, Saksi Perkara Suap Bupati Blitar Selesai Diperiksa KPK

Saksi untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Susilo Prabowo, selesai diperiksa KPK.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Susilo Prabowo, selesai diperiksa KPK.

Adapun, Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa tersebut diperiksa untuk tersangka Agung Prayitno, pihak swasta yang disangkakan sebagai perantara yang mengantarkan uang suap dari Susilo Prabowo kepada Walikota Blitar, Samanhudi Anwar, dan Bupati Tulungagung, Sahri Mulyo.

Namun, Susilo Prabowo tidak memberikan komentar apapun terkait dengan proses pemeriksaan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan baik itu Susilo Prabowo, Agung Prayitno, bersama Samanhudi Anwar (Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018) dan Samanhudi Anwar (Walikota Blitar periode 2016 – 2021) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar dari Susilo Prabowo selaku kontraktor, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi KPK, 8 Juni 2018.

Atas perbuatannya, Susilo Prabowo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Agung Prayitno, Samanhudi Anwar, dan Sahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper