Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SUBANG: Calon Bupati Tahanan KPK, Imas, Unggul di 7 Kecamatan

Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih unggul di tujuh kecamatan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak meski dirinya berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap perizinan.
Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, SUBANG - Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih unggul di tujuh kecamatan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak meski dirinya berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap perizinan.

Imas yang merupakan calon bupati petahana didampingi wakilnya Sutarno, untuk sementara meraih suara terbanyak di tujuh kecamatan, Jumat (29/6/2018), sesuai dengan hasil hitung cepat KPU seperti di laman infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan pantauan, meski secara umum perolehan suara Imas-Sutarno kalah dengan dua pasangan calon lainnya, tapi pasangan yang diusung Golkar dan PKB ini mampu menguasai raihan suara di tujuh kecamatan dari total 30 kecamatan yang ada di Subang.

Tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Tambakdahan, Sukasari, Cikaum, Legonkulon, Binong, Compreng, dan Kecamatan Cikaum.

Berdasarkan data hitung cepat yang dirilis laman infopemilu.kpu.go.id pada Jumat siang, pasangan Ruhimat-Agus Masykur yang diusung Nasdem, PKS, PAN, PPP, Demokrat, dan Gerindra meraih 286.066 suara atau 39,97 persen.

Disusul pasangan Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung PDI Perjuangan meraih 215.884 suara atau 29,87 persen.

Sedangkan, pasangan Imas Aryumningsih-Sutarno yang diusung koalisi Partai Golkar dan PKB meraih 213.804 suara atau 29,87 persen.

Ketua KPU Subang Maman Suparman mengatakan, hasil hitung cepat yang ter-publish di laman KPU itu wewenang KPU Jabar dan Pusat.

Pihaknya di daerah tidak bisa menjelaskan terkait dengan hal tersebut. Karena KPU tingkat kabupaten hanya bertugas menginput C 1 dan scan.

Setelah pemungutan suara, kata dia, dilakukan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPK melalui PPS. Tahapan itu sudah selesai dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018.

Kemudian, dilanjutkan rekap di PPK pada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018, dan Rekap di KPU Kabupaten 4-6 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper