Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Cabut Pasal Pemanggilan Paksa Oleh DPR, Dinilai Executive Heavy

Pembatalan Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) yang diatur UU No. 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sinis pimpinan DPR Fahri Hamzah.
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pembatalan Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) yang diatur UU No. 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sinis pimpinan DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan MK masih menganggap UUD 1945 itu masih executive heavy atau kekuasaan dominan berada pada presiden.

"Padahal sejak amandemen keempat, maka konstitusi kita pindah dari falsafah concentration of power upon the president menjadi check and balances," ujarnya pada Kamis (28/6/2018).

Politisi PKS ini menambahkan sejak amandemen UUD keempat, rakyat sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan.

Sebelumnya, dalam amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Hakim MK Anwar Usman disebutkan bahwa mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Pemohon terhadap UU MD3 yang salah satu isinya adalah membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3. Panggilan paksa dilakukan dengan menggunakan kepolisian.

Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa panggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana. Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana.

MK juga menilai kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa bisa menimbulkan kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang. Hal itu juga dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper