Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tolak Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Batam

Pengusaha Kota Batam menolak penetapan Upah Minimum Sektoral oleh Gubernur Kepri. Penetapan UMS yang tak mengacu kepada ketentuan PP 78/ 2015 tentang pengupahan dinilai tak memberikan kepastian upah kepada investor.
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BATAM – Pengusaha Kota Batam menolak penetapan Upah Minimum Sektoral oleh Gubernur Kepri. Penetapan UMS yang tak mengacu kepada ketentuan PP 78/ 2015 tentang pengupahan dinilai tak memberikan kepastian upah kepada investor.

Sejumlah industri di Batam mengeluh karena harus menghitung ulang anggaran biaya yang sudah dianggarkan sebelumnya. Belum lagi adanya desakan dari pihak serikat pekerja/buruh yang minta upah "sundulan" bagi pekerja di atas 1 tahun.

Kondisi ini berseberangan dengan Konsep dari PP 78/2015 tentang pengupahan yang sebenarnya ingin memberikan kepastian kepada pengusaha tentang prediksi upah yang harus dibayar setiap tahun. Namun, dengan terbitnya SK UMS di tengah tahun membuat semuanya unpredictable.

“Inilah yang kita katakan tidak ada kepastian hukum dalam berusaha,” ujar Koordinator Himpunan Kawasan Industri Kepri OK Simatupang, Kamis (28/6/2018).

PP Pengupahan telah mengatur rumusan penghitungan Upah Minimum Kabupaten/ Kota dengan rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Selain itu, beleid ini juga mengatur penetapan UMS untuk sektor-sektor usaha unggulan.

Dalam pasal 49 PP pengupahan disebutkan, Gubernur menetapkan UMS berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Namun hingga hari ini seluruh asosiasi pengusaha sektoral belum menyepakati besaran UMS yang tertuang dalam SK Gubernur tentang UMS.

Besaran UMS ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 23 Mei 2018. Padahal fungsi dewan pengupahan dalam penetapan UMS hanya memberikan saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan. Tak termasuk mengusulkan besaran UMS kepada Gubernur.

Menurut OK situasi ini membuat fungsi PP pengupahan untuk memberikan kepastian kepada investor dilanggar. Gubernur Kepri bisa menetapkan UMS tanpa harus disetujui oleh pelaku usaha sektoral yang ditetapkan.

Besaran UMS yang ditetapkan juga disebut tak kompetitif. SK tersebut membagi UMS Kota Batam dalam 3 sektor. UMS Sektor I yang terdiri dari 12 jenis Industri sebesar Rp3.528.537, UMS Sektor II yang terdiri dari 9 jenis industri sebesar Rp3.533.943, dan UMS sektor III dengan 13 jenis industri sebesar Rp3.611.664.

Di Malaysia kisaran upah US$218-US$238, Vietnam US$145-US$167, Myanmar US$80,28, Laos US$110, Filipina US$175, Kamboja US$140. Sementara jika dikonversi ke dalam US$, upah paling kecil di Batam sekitar US$260.

“Dengan upah sebesar itu, jam kerjanya hanya 40 jam per minggu. Sedangkan negara-negara tersebut hanya menerapkan sistem 48 jam per minggu. Apakah Batam masih kompetetif? Silakan renungkan sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain Apindo Kepri akan mengambil langkah hukum terkait penetapan UMS Kepri. Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penetapan UMS Kota Batam tahun 2018 sudah menyalahi prosedur yang diatur dalam PP 78/ 2015,” ujar Cahya.

Cahya menilai penetapan UMS ini akan memukul sejumlah industri secara langsung. Pasalnya kebanyakan industri masih mencoba recovery pascajatuhnya perekonomian Batam beberapa tahun belakangan.

Sejumlah proyek dan investasi baru sedang mulai mengalir masuk ke Batam. Kondisi ini membuat industri-industri eksisting mulai mempersiapkan diri. Lapangan kerja juga mulai terbuka untuk menyerap pengangguran yang jumlahnya mencapai 200 ribuan orang.

Dia khawatir, kebijakan UMS yang terlalu membebani ini akan jadi kebijakan yang kontraproduktif.

“Salah satu yang masih terseok-seok itu industri galangan kapal. Tapi SK Gubernur menetapkan UMS untuk sektor ini dengan nilai yang paling tinggi. Dasarnya apa?” tegasnya.

Ditetapkannya UMS Kota Batam tahun 2018 tanpa prosedur yang benar dinilai akan menjadi presenden buruk. Ke depan, potensi penetapan UMS Kota Batam dengan unsur paksaan melalui demo buruh akan semakin tinggi.

Dengan demikian, investor akan sulit memproyeksi komponen upah dalam biaya bisnisnya di Batam. Tentu saja ini tidak akan ramah terhadap investasi, karena akan membuat investor was-was setiap tahun dalam menanti besaran upah.

“Kita tidak bisa prediksi berapa persen kenaikannya tiap tahun. Bisa-bisa kenaikannya di atas kemampuan bayar pengusaha. Ini akan membuat investor kabur ke tempat lain. kami sesalkan ketidakpekaan Gubernur dalam menetapkan UMS Kota Batam,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sarma Haratua
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper