Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP-Elektronik: Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Anang dituntut karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan tuntutan.

Adapun Penasihat Hukum Anang Sugiana menyambut baik serta berterima kasih pada KPK atas tuntutan 7 tahun yang dijatuhkan kepada Anang Sugiana.

"Dari sisi angka tuntutan kita sampaikan terima kasih kepada KPK. Tinggal kita kaji lagi se-signifikan apa peran Anang dalam kasus KTP-elektronik," papar Penasehat Hukum Anang Sugiana.

Seperti diketahui, Anang Sugiana didakwa telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp79 miliar dari proyek KTP-elektronik.

Keuntungan Rp79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp1,871 triliun.

Selain itu, Anang didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang Sugiana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper