Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, KPK Periksa Bupati Purbalingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/6/2018) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Purbalingga Tasdi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/6/2018) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Purbalingga Tasdi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Tasdi diperiksa untuk perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018.

"Tersangka TSD diagendakan akan diperiksa KPK untuk kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.

Selain Tasdi, tersangka lainnya yang tertangkap dalam OTT KPK di Purbalingga, HIS, juga digendakan akan diperiksa KPK hari ini. HIS merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bersama-sama dengan Tasdi menerima suap.

Seperti diketahui, dalam OTT yang dilakukan pada awal Juni tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.

Selaku pihak penerima, Tasdi dan HIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper