Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/6/2018) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Purbalingga Tasdi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Tasdi diperiksa untuk perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018.
"Tersangka TSD diagendakan akan diperiksa KPK untuk kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Selain Tasdi, tersangka lainnya yang tertangkap dalam OTT KPK di Purbalingga, HIS, juga digendakan akan diperiksa KPK hari ini. HIS merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bersama-sama dengan Tasdi menerima suap.
Seperti diketahui, dalam OTT yang dilakukan pada awal Juni tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.
Selaku pihak penerima, Tasdi dan HIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel