Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: Simak Jadwal dan Tata Cara Mencoblos Berikut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan tata cara pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 melalui akun twitternya @KPU_ID, Selasa (26/6/2018), KPU menyatakan, siap memfasilitasi hak pilih masyarakat di TPS.
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos/Bisnis-Dedi Gunawan
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan tata cara pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 melalui akun twitternya @KPU_ID, Selasa (26/6/2018), KPU menyatakan, siap memfasilitasi hak pilih masyarakat di TPS.

Penting untuk diingat, KPU memberikan jadwal dan tata cara pencoblosan untuk pemilih dalam tiga kategori.

Kategori yang pertama adalah Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah pemilih yang sudah dicocokan dan diteliti (coklit) dan terdata di DPT.

Waktu untuk memilih kategori ini adalah mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat, dengan syarat menunjukkan KTP-el asli, atau C6 (pemberitahuan memilih).

Jika pemilih membawa C6, tapi tidak membawa KTP-elektronik asli, maka pemilih tetap diterima, dan jika pemilih membawa KTP-el asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan boleh mencoblos.

PILKADA SERENTAK 2018: Simak Jadwal dan Tata Cara Mencoblos Berikut

Untuk kategori yang kedua adalah Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), yaitu pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di daerah pemilihan ( provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota).

Syarat untuk kategori DPPH adalah membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan KTP-el asli. Untuk waktu memilih kategori DPPH sama seperti kategori DPT yaitu, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Sementara itu, kategori yang terakhir adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum tercantum menjadi DPT.

Untuk kategori DPTb ini dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan catatan membawa KTP elektronik asli bagi yang memiliki, atau bisa dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

Hal yang paling penting untuk diingat adalah jadwal pelayanan TPS adalah sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat, pemilihan ditutup oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Ketua KPPS melayani semua pemilih yang sudah masuk ke TPS dan untuk pemilih yang masih diluar dan belum menyerahkan C6 kepada petugas, maka KPPS tidak dapat melayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper