Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau masyarakat agar melaporkan anggota Polri yang tidak bersikap netral saat melakukan pengamanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (27/6/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018.
Menurut Iqbal, masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral melalui layanan online yang disediakan Polri sehingga bisa langsung ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada Divisi Propam Polri jika menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak ke nomor telepon 021-7218615 atau melalui email [email protected]," tuturnya, Selasa (26/6/2018).
Menurut Iqbal, seluruh anggota Polri yang melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018 harus netral dan tidak mendukung pasangan calon tertentu.
Iqbal juga mengatakan jika ada oknum anggota Polri yang tidak netral, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Baca Juga
"Instruksi dari Pak Kapolri sudah jelas, anggota Polri harus netral di Pilkada Serentak 2018 ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel