Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Menentukan Pemenang di Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 di antaranya pemilihan gubernur (pilgub) pada Rabu (27/6/2018).
Pekerja melakukan pelipatan surat suara Pilkada Sumut di gudang penyimpanan KPU Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/6). KPU Kota Medan mulai melakukan pelipatan kertas suara sebagai persiapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk didistribusikan ke 21 kecamatan di Medan./Antara
Pekerja melakukan pelipatan surat suara Pilkada Sumut di gudang penyimpanan KPU Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/6). KPU Kota Medan mulai melakukan pelipatan kertas suara sebagai persiapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk didistribusikan ke 21 kecamatan di Medan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 di antaranya pemilihan gubernur (pilgub) pada  Rabu (27/6/2018).

Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa sistem penentuan pemenang pilkada kali ini cukup sederhana. Pasalnya, hanya akan ada satu putaran pemilihan, kemudian akan segera diketahui siapa pemenangnya.

Berbeda dari Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan putaran kedua bila suara calon kepala daerah tidak mencapai di atas 50%, pada pilkada besok tidak akan ada putaran kedua karena pemenangnya berdasarkan suara terbanyak satu tahap.

Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016, ujarnya, Selasa (26/6/2018).

Untuk calon bupati atau wali kota, aturan itu termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Lalu, bagaimana kalau hanya ada satu pasangan calon yang ikut pilkada?

Menurut aturan KPU, calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong pada kertas suara. Tentu pertanyaannya adalah bagaimana kalau sang calon kalah?

Undang-undang menyebut calon yang kalah bisa maju dalam pemilihan berikutnya, yang bisa digelar satu tahun kemudian. Kalau ternyata dalam pemilihan ulang calon tunggal tersebut tetap kalah, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan kasus calon kepala daerah kalah dari kotak kosong belum pernah terjadi.

"Yang ini belum pernah terjadi. Pernah hampir terjadi di Pati (Jawa Tengah), tapi setelah dihitung ulang, ternyata suara calon tunggal mencapai lebih dari 50%," kata Pramono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper