Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Politik Pascabayar, KPU Larang DPT Bawa Ponsel Saat Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum melarang para pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa telepon genggam saat masuk ke bilik suara.
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum melarang para pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa telepon genggam saat masuk ke bilik suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan larangan tersebut dilakukan agar tidak ada politik uang pascabayar.

"Ini sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu," ujarnya di Jakarta dalam Electoral Studies Program 2018, Selasa (26/6/2018).

Abhan menjelaskan cara ini adalah modus baru yang dilakukan tim sukses untuk mendapat kepastian bahwa DPT memilih calon yang didukung. DPT tersebut menyerahkan bukti bahwa dia telah memilih calon terkait saat melakukan pencoblosan.

Berdasarkan pengalaman yang diketahui pada 2015, KPU merasa pelarangan membawa telepon genggam dirasa perlu. Pada hari-H, petugas akan memeriksa para pemilik hak suara dan ponsel akan diamankan selama DPT sedang melakukan pencoblosan.

Pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada 27 Juni 2018 dan akan dilakukan di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar Pilkada 2018 menjadi hari libur nasional. Ini dilakukan agar masyarakat melakukan hak pilih tanpa terbebani pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper