Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis Korban KM Sinar Bangun

Para korban dan keluarga korban Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak pengelola dan pemilik kapal.
Personel Basarnas mengangkat perahu karet saat akan melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Personel Basarnas mengangkat perahu karet saat akan melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Para korban dan keluarga korban Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak pengelola dan pemilik kapal.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban atau keluarga korban KM Sinar Bangun untuk mendapatkan hak mereka.

"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka. Untuk itu, Secara Pribadi maupun organisasi Peradi siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka," tegas Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia, dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (25/5/2018).

Otto menegaskan pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang. Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan ganti rugi bagi keluarga korban.

Meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggall tetapi bisa menjadi pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Otto.

Sebagai putra daerah, Otto merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Untuk itu, ia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi kelalaian dari otoritas perhubungan.

"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggungjawab secara hukum," kata Otto.

Otto mengilustrasikan ketika ada jalan berlubang dan memakan korban maka masyarakat dapat menuntut pemerintah daerah secara perdata karena perbuatan melawan hukum.

"Bagi Keluarga korban dapat menghubunginya di nomer 021 6335138 dan ketua DPC Peradi Medan Charles Silalahi di nomer 0811 606157," ujarnya.

Seperti diberitakan, radius pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara diperluas hingga 30 kilometer dari koordinat titik tenggelam dengan memperkirakan jasad korban terbawa arus air danau.

Perluasan jangkauan pencarian dari titik tenggelam dengan mengerahkan 18 perahu karet dan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper