Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: Jadi Tahanan KPK, Dua Cawali Malang Terancam Tak Bisa Mencoblos

Dugaan terlibat korupsi membuat dua calon wali kota Malang terancam tak bisa mencoblos. Keduanya kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MALANG - Dugaan terlibat korupsi membuat dua calon wali kota Malang terancam tak bisa mencoblos. Keduanya kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua calon Wali Kota Malang itu adalah Ya'qud Ananda Qudban dan Moch Anton.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Zainuddin, Senin (25/6/2018) mengemukakan kedua Cawali tersebut tetap memiliki hak yang sama dan secara aturan tidak ada perbedaan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih.

"Baik Ya'qud maupun Anton akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), keduanya terdaftar sebagai pemilih," ucapnya di Malang, Jawa Timur.

Meskipun aturan tidak membedakan mereka, katanya, namun Ya'qud dan Anton terkendala dengan keberadaan mereka. Keduanya masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya'qud ditahan di Jakarta dan Anton di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Menurut Zainuddin, kedua Cawali Kota Malang itu bisa menyalurkan hak pilih atau aspirasi politiknya jika ada izin dari instansi yang menahan mereka. "Soal izin itu wewenang masing-masing instansi yang menahan," tuturnya.

Pada Maret 2018, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut ada tiga calon kepala daerah yang tidak bisa ikut mencoblos Pilkada Jatim karena sedang ditahan di luar daerah Jatim. Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Wali Kota Malang Moch Anton, dan Calon Wali Kota Malang Yaq'ud Ananda Gudban.

Baik Ya'qud maupun Anton ditahan KPK terkait dugaan suap untuk meloloskan anggaran (APBD) 2015 terkait pembangunan Jembatan Kedungkandang yang sampai saat ini mangkrak karena masih dalam proses hukum. Dugaan uang suap yang disodorkan eksekutif kepada legislatif itu senilai Rp700 juta.

Sementara itu, 18 anggota legislatif Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak Maret lalu atas dugaan kasus suap, masa penahanannya diperpanjang.

Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan itu adalah Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Zainuddin.

Selain itu, Wiwik Hendri Astuti, dan Suprapto. Kemudian Ya'qud Ananda Gudban, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiharti, Abdulrahman, Hery Subianto, dan Sukarno.

Sedangkan mantan Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena kasus suap tersebut telah menjalani masa persidangan dan tinggal menunggu vonis dari majlis hakim.

Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Ya'qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper