Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: 20% TPS Rawan Pelanggaran Dalam Pilkada Serentak 2018

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) melakukan pemetaan tempat pemilihan suara (TPS) rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) melakukan pemetaan tempat pemilihan suara (TPS) rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018.

Kepala Bagian Teknis Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Harimurti Wicaksono  mengatakan ada lebih dari 20% potensi TPS rawan untuk setiap variabel kerawanan. Pemetaan TPS rawan merupakan langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Pemetaan TPS Rawan menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. Dari pemetaan ini, pengawas Pemilu menyusun dan menyiapkan langkah-langkah teknis strategis dalam upaya pencegahan terjadinya potensi kecurangan di TPS,” ujarnya dalam pemaparannya di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dia mengatakan pihaknya juga melakukan patroli pengawasan sebagai langkah untuk menekan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018 dan untuk melihat kesiapan jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.

Harimurti menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan daerah calon pasangan tunggal, pengawasan tersebut difokuskan pada kesiapan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Langkah selanjutnya Banwaslu melakukan pengawasan dana kampanye yang pada tanggal 24 Juni, laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sudah harus diserahkan oleh seluruh pasangan calon.

“Pengawasan ini ditujukan untuk memeriksa waktu faktual pasangan calon menyampaikan LPPDK dan pelayanan penerimaan dari KPU terhadap penyerahan LPPDK tersebut, Dan juga, memastikan proses penyerahan LPPDK dengan berada di kantor KPU terutama pada hari terakhir dan mencari informasi kepada pasangan calon atau pihak penghubung terkait laporan penyerahan penyampaian LPPDK,” ujar Harimurti.

Adapun langkah lainnya yaitu adalah melakukan pengawasan melalui Sistem Pelaporan Online (SISLO), menerbitkan Surat Bawaslu sebagai panduan kepada jajaran pengawas Pemilu, dan mengadakan Agenda International Election Study Programe, sebagai agenda pelibatan dunia internasional dalam pemilihan tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper