Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pagi ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang. Ke-12 orang tersangka tersebut yang notabene adalah anggota DPRD Kota Malang, antara lain WHA, SPT, SAL, MKU, SAH, MZN, RS, HS, SKO, ABH, YAB, HPU.

"Tadi kami lakukan perpanjangan untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang. Ini tambahan dari yang kemarin. Kemarin kami lakukan perpanjangan terhadap enam orang," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (22/6/2018).

Dengan demikian, totalnya sudah ada perpanjangan masa penahanan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Perpanjangan selama 30 hari ke depan. Jatuhnya sampai sekitar tanggal 22 Juli 2018," tambah Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (21/6/2018), KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang, yakni ABH, SL, TY, IF, SR, BS.

Adapun, masa perpanjangan penahanan tersebut dimulai dari 21/6/2018 hingga 20 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper