Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Vonis Aman Abdurrahman Hukuman Mati

Majelis Hakim persidangan kasus teror bom akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Aman dinilai secara syah dan meyakinkan telah bersalah atas sejumlah peristiwa teror bom di Indonesia.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus teror bom akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman.

Aman dinilai secara syah dan meyakinkan telah bersalah atas sejumlah peristiwa teror bom di Indonesia.

Sebelumnya, terdakwa perkara teror bom di Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman terlihat santai menghadapi pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan kelompok teroris pro ISIS Jamaah Ansharud Daullah (JAD) itu mengenakan kemeja biru dengan celana bahan berwarna hitam, ikat kepala hitam serta menggunakan sandal dan kaus kaki hitam saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa aktor intelektual sejumlah teror bom tersebut masih bisa menebar senyum dan melepas sandal saat majelis hakim membacakan vonis.

Selain itu, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jumat (22/6/2018) Aman Abdurrahman juga sempat beberapa kali menunduk untuk menggaruk kedua kakinya.

Jumlah anggota Polri yang berjaga di dalam ruang sidang ada sekitar 10 personel.

Dua personel berada di belakang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua lainnya di belakang Kuasa Hukum Aman Abdurrahman.

Selain itu, pada setiap pintu masuk ruang sidang yang jumlahnya 3 masing-masing dijaga dua orang petugas.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin dan sejumlah teror bom lainnya. Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meski bersikeras menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal sejumlah aksi teror bom, Aman menyatakan tak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan bahkan jika majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sekalipun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper