Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembak Jitu Amankan Vonis Aman Abdurrahman

Selain melarang televisi melakukan siaran langsung, sidang dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman dijaga penembak jitu atau sniper.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Selain melarang televisi melakukan siaran langsung, sidang dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman dijaga penembak jitu atau sniper.

Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sejumlah penembak jitu (sniper) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tempatkan [sniper] untuk mengawasi gerak-gerik dari luar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Indra mengatakan pasukan penembak jitu itu melengkapi pasukan bersenjata yang ditempatkan di sekitar PN Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 450 personel untuk mengamankan sidang vonis kasus teroris Aman Abdurrahman, Jumat (22/6).

Indra menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan dalam pengadilan memeriksa seluruh pengunjung pengadilan.

Pengamanan dibagi empat lapis dari pengamanan di luar PN Jaksel hingga di dalam ruang sidang.

Pengadilan juga tidak menggelar agenda sidang lain usai pembacaan vonis sidang Aman Abdurrahman agar mempermudah pengamanan.

Selain itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan live," kata Budi.

Budi menuturkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.

Budi mengungkapkan KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.

Budi menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.

Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.

KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper