Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro Kontra Hak Angket Soal Iriawan, Ketua DPR: Menguras Energi Bangsa

Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai hanya akan menguras energi bangsa jika dibiarkan berlarut.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai hanya akan menguras energi bangsa jika dibiarkan berlarut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta seluruh tokoh, elit partai politik, dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan kurang dari sepekan lagi.

"Mari beri kesempatan Komjen Pol M. Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," katanya melalui keterangan pers, Jumat (22/6/2018).

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, kebijakan pengangkatan Iriawan selain menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar.

Dia menjelaskan kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU Nompr 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU.

Regulasi itu mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

"Berdasarkan poin di atas, maka Komjen M. Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar," tambah Bamsoet.

Peraturan lain pada Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan jabatan pimpinan tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dia memaparkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, termasuk di antaranya Sestama Lemhanas, dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri sebagai Anggota Polri," tutup Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper