Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini KPK Periksa 7 Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Kamis (21/6/2018).
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Kamis (21/6/2018).

Tujuh orang tersangka tersebut, antara lain ABH, SL, TY, IF, SR, BS, dan MZN.

Sebelumnya, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2015.

KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan MAW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT ENK terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada  2015 "Total anggaran sekitar Rp98 miliar, yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Desember 2017 lalu seperti dikutip dari situs resmi KPK.

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.

Jarot diduga memberi hadiah atau janji kepada MAW agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima MAW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi Jarot disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper