Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Presidential Threshold: Kali Ini Yakin Menang

Kalangan aktivis prodemokrasi optimistis permohonan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan aktivis prodemokrasi optimistis permohonan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua belas pemohon individu dan badan hukum resmi menggugat Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK. Pasal tersebut mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengungkapkan norma PT telah digugat ke MK sebanyak 10 kali, tetapi semua permohonan ditolak lembaga penafsir UUD 1945 tersebut. Namun, dia melihat ada harapan permohonan kali ini dikabulkan karena Pasal 222 UU Pemilu memang tidak masuk akal diterapkan.

“Boleh saja kita uji materi terus. Kami berharap kali ini PT bisa dinolkan,” katanya usai konferensi pers Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Jeirry mengingatkan kembali bahwa irasionalitas pemberlakuan PT di Pemilu Presiden 2019 lantaran mengacu pada hasil Pemilu Legislatif 2014. Padahal, tahun depan Pileg dan Pilres 2019 digelar secara simultan.

Selain itu, menurut dia, PT mencederai rasa keadilan partai politik baru peserta Pileg 2019 yang tidak dapat mengajukan calon presiden. Padahal, selama ini terbukti suara parpol ditentukan a.l. oleh capres yang diusungnya.

“Gara-gara PT, parpol baru harus menumpang dengan orang lain. Ini tidak adil walapun tidak semua parpol memang bisa usung calon sendiri,” katanya.

Jeirry pun berharap MK tidak hanya membatalkan norma PT dalam UU Pemilu, tetapi dapat memutuskan pemberlakuannya pada Pilpres 2019. Untuk itu, dia meminta pemeriksaan perkara permohonan uji materi UU Pemilu diprioritaskan.

“Kalau PT dinolkan berarti semua parpol bisa punya calon pada saat pendaftaran Agustus nanti,” ucapnya.

Hari ini, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) yang diwakili oleh Denny Indrayana resmi memasukkan berkas permohonan pengujian norma PT ke MK. Dia menjadi kuasa 10 pemohon perseorangan a.l. bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan eks Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri serta dua pemohon badan hukum.

Denny mengakui bahwa permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu pernah ditolak oleh MK. Namun, permohonan kali ini dilayangkan dengan alasan atau dalil berbeda dari pemohon-pemohon terdahulu.

Salah satu dalil kliennya adalah bahwa Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mengakomodasi pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan umum presiden dalam UU. Sebaliknya, kata dia, UU Pemilu justru mengatur syarat pencalonan presiden seperti PT.

“Maka ketentuan Pasal 222 UU Pemilu terkait PT telah bertentangan dengan pendelegasian berdasarkan Pasal 6A ayat 5) UUD 1945,” tulis dia dalam berkas permohonan.

 

Selain itu, Denny menolak penggunaan basis PT berdasarkan hasil pileg 5 tahun sebelumnya. Menurutnya, perumus UUD 1945 tidak meniatkan adanya keinginan menerapkan PT melainkan hanya ambang batas elektoral.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini juga membantah pertimbangan MK ketika menolak mengabulkan permohonan-pemohonan uji materi norma PT sebelumnya. Dalam putusan terdahulu, MK menganggap PT merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat UU sehingga berapapun besar angkanya tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebaliknya, Denny berpandangan bahwa PT adalah kebijakan hukum tertutup (close legal policy). Karena itu, dia meminta pertimbangan MK tersebut ditinjau ulang sehingga Pasal 222 dapat dinyatakan inkonstitusional.

Kekhawatiran terbesar Busyro dkk. adalah Pasal 222 dapat melegitimasi kontestan tunggal di pilpres. Menurut Denny, kata ‘pemilihan’ seyogyanya mengharuskan adanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari satu. Untuk itu, dia berharap MK dapat mengantisipasi hilangnya prinsip dasar ‘pemilihan’ jika PT masih diberlakukan.

“Kalaupun Pasal 222 dianggap tak langsung bertentangan dengan konstitusi, tetapi potensi pelanggaran konsistusi sekecil apapun dari pasal itu harus diantisipasi agar tidak muncul ketidakpastian hukum,” tutur Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper