Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK Minta Anggota DPR Kaji Ulang Rencana Hak Angket Iwan Bule

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta anggota DPR RI yang ingin melakukan angket atas dipilihnya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat mengkaji kembali rencana tersebut
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta anggota DPR RI yang ingin melakukan angket atas dipilihnya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat mengkaji kembali rencana tersebut.

“Kalau hak angket tentu urusan DPR tapi sebelum hak angket dikaji dulu,” katanya di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (21/6/2018).

Sebabnya, kata dia, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan yang sudah habis masa baktinya sudah dikaji dengan baik secara hukum.

“Jadi soal hukumnya itu menteri dalam negeri sudah menjelaskan berkali-kali seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mewacanakan hak angket tersebut. Gayung pun bersambut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan fraksinya di DPR mendukung pula dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket setelah Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat memboikot pengangkatan Iriawan.

Pengangkatan Iriawan dinilai menabrak sejumlah regulasi. Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Prajurit TNI dan anggota Polri pada dasarnya dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tapi berdasarkan ketentuan pasal 104 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan pengangkatan Iriawan menguntungkan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan. Keduanya merupakan mantan anggota TNI-Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper