Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iriawan Tidak Perlu Mengundurkan Diri dari Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan pengangkatan M.Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, status nya sebagai anggota Polri masih tetap aktif.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan pengangkatan M.Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, yang kini sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, mengatakan, M.Iriawan tidak perlu mengundurkan diri dari instansi kepolisian, karena berstatus sebagai Sestama Lemhanas (Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional).

“Kalau Pak Iriawan sebagai Penjabat Lemhanas, karena itu, dalam kondisi ini Pak Iriawan sebagai Sestama Lemhanas, bukan sebagai Polri,” ujar Soni dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/6/2018).

Soni menambahkan, dalam hal ini M.Iriawan tidak dalam institusi kepolisian dan tidak dibawah komando Polri dan tidak aktif dalam kedinasan, jadi dia (M.Iriawan) tidak perlu mengundurkan diri.

Selain itu, sesuai dengan amanat Pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002, penugasan TNI atau Polri di instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. Oleh karena itu, status Iriawan masih sebagai anggota kepolisian, tapi tidak dinas aktif karena ditugaskan sebagai Sestama Lemhanas yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya.

“Karena Sestama Lemhanas adalah jabatan pimpinan tinggi madya, maka Iriawan memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat,  pimpinan tinggi madya meliputi sekjen, sestama, sekretariat lembaga, dirjen deputi, hingga sekretariat presiden dan jabatan lain yang setara,” ujar Soni.

Ada sebanyak 11 kementerian lembaga yang tidak perlu alis status anggota TNI dan Polri.

“Kemenpolhukan, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BIN, BNN, BNPT, KPK, Sesmil Presiden, Basarnas,” tambah Soni.

 Dengan demikian pimpinan madya ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan jabatan TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper