Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP dan PDIP Akan Ganjal Laju Hak Angket Iwan Bule

Fraksi PPP dan PDIP akan berupaya keras mengganjal rencana pengajuan Hak Angkaet DPR atas pelantikan Komjen Pol. Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh pemerintah.
Pejabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Pejabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi PPP dan PDIP akan berupaya keras mengganjal rencana pengajuan Hak Angkaet DPR atas pelantikan Komjen Pol. Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh pemerintah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku tidak sepakat dengan rencana penggunaan Hak angket DPR tersebut. Menurutnya, rencana hak angket yang digulirkan Gerindra, PKS, dan Demokrat terlalu gegabah.

"Kita Raker (rapat kerja) dulu dengan Mendagri, forum tersebut lebih fair, tidak terlalu dominan nuansa politiknya," kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut menambahkan bahwa semua fraksi yang ada di DPR ingin mendengar argumentasi Mendagri soal polemik pengangkatan Iriawan.
"Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPR terus melakukan komunikasi dengan Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan NasDem. Hal itu dilakukan guna meredam rencana penggunaan Hak Angket DPR soal pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Kami terus mengkomunikasikan pada semua fraksi yang ada di DPR," kata Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman.

Indra menyatakan, pengangkatan Iwan Bule, sapaan akrab Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar tidak menabrak UU sebagaimana tudingan yang mencuat belakangan ini.

Menurutnya, Iriawan dilantik dalam kapasitas Sestama Lemhanas bukan Polri, dan hal itu berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002.

"Ini yang disalahtafsirkan oleh sebagian pihak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper