Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Siap Jelaskan Jika DPR Lakukan Hak Angket Pengangkatan Iwan Bule

Kementerian Dalam Negeri siap menjelaskan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika legislatif melakukan hak angket atas dipilihnya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Pejabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Pejabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri siap menjelaskan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika legislatif melakukan hak angket atas dipilihnya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan akan menjelaskan secara rinci bagaimana mantan Kapolda Metro Jaya tersebut bisa dipilih.

"Kita siap menjelaskan dan datang saat diundang. Kita akan menjelaskan secara rasional bahwa ini [pemilihan] tidak melanggar," kata Soni di Gedung Kemendagri, Kamis (21/6/2018).

Dipilihnya Iriawan mengisi kekosongan kepemimpinan Tanah Pasundan menjadi polemik karena dikhawatirkan tidak netral.

Sebelumnya Iriawan menegaskan dirinya bakal bersikap netral saat Pilkada Jawa Barat. Dia berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Iriawan menjelaskan telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar terkait pengamanan.

Pelaksanaan pilkada serentak 2018 akan dilakukan di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Oleh karena itu pada 171 daerah tersebut akan terjadi kekosongan jabatan. Perlu dilakukan pengisian baik sebagai pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), dan penjabat (Pj).

Pelantikan Iriawan adalah satu dari sekian banyak posisi untuk mengisi kekosongan pemerintahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper