Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Staf Khusus Ungkap Alasan Jokowi Tunjuk Iwan Bule Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polri M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Presiden Joko Widodo (kanan) bergegas seusai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/6/2018)./ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) bergegas seusai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/6/2018)./ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polri M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Secara administrasi, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait," kata Adita, Selasa (19/6/2018).

Adita menjelaskan, pengangkatan Penjabat Gubernur dari kalangan TNI dan Polri diatur dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan itu berbunyi:

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, kata Adita, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sejak Maret 2018. Jabatan tersebut merupakan jabatan pimpinan madya utama, sehingga penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu dinilai tidak melanggar aturan undang-undang secara administrasi.

Namun, berbagai kalangan menilai pelantikan Iwan Bule sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar undang-undang. Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan pelantikan Iwan Bule melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Partai Demokrat mencurigai ada muatan kepentingan subjektif pemerintah atau Presiden dalam pelantikan M Iriawan.

"Terlebih pengakuan Tjahjo bahwa dia mengusulkan Sekjen Mendagri untuk Pj Gubernur, tapi Pak Jokowi tetap memilih Iwan Bule. Maka itu kita ingin mengetahui kebenaran yang ada," ujar Ferdinand.

Di tengah kontroversi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Jokowi Senin (18/6/2018), melantik Iwan Bule selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat. Iwan Bule akan bertugas hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat baru usai Pilkada.

Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018.

Nama Iwan Bule sudah santer terdengar akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Isu pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi polemik lantaran Iriawan masih pejabat aktif Mabes Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper