Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Penyidik sudah menghentikan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta Minggu (17/6/2018).
Bagaimana reaksi mantan Gubernur Jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendengar kasus “chat” porno Rizieq Shihab di-SP3-kan?
Lewat akun Instagramnya,adik Ahok, Fifi Lety Indra @fifiletytjahajapurnama menuturkan bahwa Ahok menjawab dua kata untuk SP3 kasus Rizieq Shihab: “Puji Tuhan”.
Jawaban yang sama juga disampaaikan Ahok saat MahkamahAgung menolak peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang membuat Ahok ditahan di Mako Brimob.
“Iya benar! Memang AhokBTP jawab : “Puji Tuhan.” Jawaban Yg sama untuk PK nya YgM ditolak. Adilkah ini ? Jawabannya tetap sama Semua Puji Tuhan ( Roma 8:28).” tulis Fifi, Minggu (17/6/2018).
Jawaban Ahok ini mendapat komentar dari sastrawan Goenawan Mohamad lewat akun Twitternya @gm_gm. Dia mencuit Ahok: jiwa yang besar.
Sementara itu, Brigjen Iqbal menjelaskan kronologis terbitnya SP3 kasus ‘chat’ porno Rizieq. Menurut dia, awalnya tim pengacara Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3.
Iqbal menyatakan penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus tersebut, karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel