Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Dorong Hak Angket 'Skandal Besar' Pelantikan Iriawan

Kemendagri terindikasi telah melakukan pembohongan terhadap publik dengan melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan) berjalan bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat terpilih Komjen Pol M. Iriawan (kiri) dan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kedua kiri) sebelum pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Partai Demokrat mendorong DPR menggunakan hak angket dalam menyikapi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto penggunaan hak angket dalam menyikapi langkah Kemendagri itu penting untuk mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat serta sejarah.

"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," kata Didik dalam keterangan persnya, Senin (18/6).

Menurutnya, Kemendagri terindikasi telah melakukan pembohongan terhadap publik dengan melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.

"Bukan hanya diindikasikan ada perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah," kata Didik.

Pelantikan Iriawan juga dianggap melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Didik mengatakan bahwa pelanggaran terhadap tiga undang-undang tersebut dapat mengategorikan pemerintah melakukan sebuah “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara.

Pelanggaran undang-undang akan mencederai demokrasi dan kehendak rakyat, ujar ketua DPP Partai Demokrat itu.

"Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kami harus mengingatkan, bahkan mengoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," ujarnya.

Iriawan kini dilantik menggantikan Ahmad Heryawan atau Aher yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper