Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin: Hormati SP3 untuk Riziek Shihab

Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat porno yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar. /Bisnis
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat porno yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Muhaimin atau biasa dipanggil Cak Imin ini menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Selain itu, memang sudah sepatutnya polisi mengeluarkan SP3 bila tidak menemukan bukti di lapangan.

"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3. Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," kata Cak Imin, Senin (18/6/2018).

Cak Imin turut mengucapkan selamat atas terbitnya SP3 atas kasus chat porno, yang sebelumnya menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia berharap semua pihak mengambil hikmah dari kasus itu.

"Selamat kepada Habib Rizieq Shihab. Semoga Allah senantiasa memberikan kemaslahatan bagi bangsa kita," ujar Cak Imin.

Dalam sebuah tayangan video yang dikirim dari Mekkah, tanggal 15 Juni 2018, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya menyampaikan perihal SP3 tersebut. Setidaknya dia menunjukkan surat yang diklaim SP3 asli sebanyak tiga kali.

Polisi sebelumnya juga membenarkan soal adanya SP3 tersebut. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal akhir pekan lalu.

Iqbal mengatakan, keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

Cak Imin: Hormati SP3 Untuk Riziek Shihab
JAKARTA--Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat porno yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Cak Iminmenilai keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Selain itu, memang sudah sepatutnya polisi mengeluarkan SP3 bila tidak menemukan bukti di lapangan.
"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3. Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," kata Cak Imin, Senin (18/6).
Cak Imin turut mengucapkan selamat atas terbitnya SP3 atas kasus chat porno, yang sebelumnya menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia berharap semua pihak mengambil hikmah dari kasus itu.
"Selamat kepada Habib Rizieq Shihab. Semoga Allah senantiasa memberikan kemaslahatan bagi bangsa kita," ujar Cak Imin.
Dalam sebuah tayangan video yang dikirim dari Mekkah, tanggal 15 Juni 2018, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya menyampaikan perihal SP3 tersebut. Setidaknya dia menunjukkan surat yang diklaim SP3 asli sebanyak tiga kali.
Polisi sebelumnya juga membenarkan soal adanya SP3 tersebut. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
 
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal akhir pekan lalu. 
Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper