Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar Sesuai Aturan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini melantik Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menghadiri upacara pelepasan armada gerakan stabilisasi pangan wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat menghadiri upacara pelepasan armada gerakan stabilisasi pangan wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini melantik Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan pelantikan Komjen Iriawan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sudah sesuai aturan. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam siaran pers, Senin (18/6/2018).

Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1/2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt. sampai pelantikan gubernur baru," lanjutnya.

Dalam konteks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, tegasnya, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa.

"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.

Bahtiar menyatakan sewaktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Mantan Kapolda Metro Jaya itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan, tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper