Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Menkumham Pastikan Hanura Pimpinan OSO Peserta Pemilu

Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan dengan terbitnya surat KPU-RI kini masyarakat yang berminat untuk ikut peqmilihan umum legislatif tingkat DPR menjadi tidak ragu lagi lantaran sudah ada kepastian hukum.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara

Kabar24. com,  JAKARTA--Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan dengan terbitnya surat KPU-RI kini masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR menjadi tidak ragu lagi lantaran sudah ada kepastian hukum.

"Jadi (teman-teman) tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura,” kata Ketua Fraksi Hanura itu kepada wartawan Rabu, (13/6/2018).

Menurut Inas, untuk tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, masyarakat dapat mendaftar ke masing-masing DPD Partai Hanura di setiap provinsi dan masing-masing DPC di setiap Kabupaten atau Kota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menerbitkan surat dengan nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut berisikan pemberitahuan ihwal kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif (Pileg), yakni kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) memiliki legalitas yang kuat dari pemerintah.

"Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima," ujar Komisioner KPU Ilham.

Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.

“Iya (Oso), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,” ucapnya.
Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper