Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tayangan “Brownis” Trans TV Dapat Sanksi Kedua dari KPI, Ini Alasannya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran Brownis di Trans TV
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV.

Sanksi tersebut diberikan lantaran tayangan “Brownis” pada 30 Mei 2018 pukul 13.41 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012.

Hal ini ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk program “Brownis” ke Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat sore (8/6/2018).

Menurut keterangan resmi yang dipublikasi di kpi.go.id pada Senin (11/6), usai menandatangani surat sanksi itu, Andre –nama panggilan akrab dari Ketua KPI Pusat–  mengatakan, berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran berupa adegan seorang wanita yang menari erotis di depan seorang laki-laki. 

“Kami menilai muatan itu tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan semangat kesucian bulan Ramadhan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Andre.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan program siaran “Brownis” masuk dalam kategori pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan program siaran menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. 

“Adegan ini jelas tidak menghormati upaya KPI dan Majelis Ulama Indonesia untuk menumbuhkan semangat Ramadan melalui tayangan yang penuh nilai dan relijius,” tegas Andre.

Berdasarkan P3 dan SPS KPI, tayangan tersebut melanggar Pasal 9 dan Pasal 16 P3 dan Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf I SPS KPI. “Berlandaskan pelanggaran pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” ujarnya.

Di dalam surat teguran kedua itu dituliskan, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran tertulis nomor 74/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 21 Februari 2018 untuk program yang sama. 

Sebelumnya, memang program “Brownis” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis atas penemuan pelanggaran yang ditayangkan di Trans TV pada 8 Februari 2018 pukul 13.44 WIB. Ketika itu, program ini menampilkan seorang wanita yang kaget sehingga menyebut alat kelamin laki-laki. Pasalnya, ini memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja.

Andre menambahkan, pihaknya meminta Trans TV melakukan perbaikan segera dan serius. Kami tekankan jadikanlah P3&SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar pelanggaran lain tidak terulang kembali dan menjadikan tayangan sebagai ajang penyampaian pesan yang manfaat dan punya nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eva Rianti
Sumber : KPI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper