Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

236 Pekerja di Surabaya Belum Terima THR

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) menerima pengaduan pelanggaran THR 2018 dari 236 orang yang bekerja di tujuh perusahaan di Kota Pahlawan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Senin (28/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Senin (28/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SURABAYA -- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) menerima pengaduan pelanggaran THR 2018 dari 236 orang yang bekerja di tujuh perusahaan di Kota Pahlawan tersebut.

Sekretaris Posko THR Jamaludin mengatakan 236 orang tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang, tenaga kontrak 95 orang, dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.

"Dari data Posko tersebut mengindikasikan pelanggaran yang terjadi di lapangan cukup masif dan lebih banyak," kata Jamaludin di Surabaya, Senin (11/6/2018).

Menurut dia, modusnya dikarenakan status kerja outsourcing-kontrak, THR dibayar terlambat, besarannya kurang, dicicil, diganti parsel, dalam proses PHK, mogok kerja bahkan tidak dibayar sama sekali.

Posko THR, lanjut dia, sudah menindaklanjuti pengaduan dengan mendesak perusahaan yang dilaporkan tersebut untuk membayar THR kepada para tenaga kerjanya.

Mendapati hal itu, kata dia, sebagian perusahaan merespons berkomitmen memberikan THR dan bagi perusahaan belum memberikan THR saat melewati jatuh tempo H-7 Lebaran, maka Posko melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim.

Diketahui Dinas Tenaga Kerja Jatim merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan hukum dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur ketentuan perundangan yakni denda hingga penutupan perusahaan.

"Dulu saat masih ditangani Disnaker Surabaya dilakukan tindakan preventif dan penanganan jauh lebih cepat dan mudah terselesaikan sekarang ditangani Disnaker Jatim lebih lamban," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Posko THR berharap Dinas Tenaga Kerja Jatim melakukan penanganan secara cepat sehingga THR tidak gagal bayar dan pekerja/buruh dapat menikmati Lebaran dengan kesejahteraan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper