Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Sempat Jalani Sidang, Jurnalis Muhammad Yusuf Meninggal di Tahanan

Mantan Ketua PWI Jaya Kamsul Hassan mengakui dirinya sempat diminta pengacara M. Yusuf untuk menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang tanggal 28 Juni 2018 tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan wartawan menyesalkan peristiwa meninggalnya jurnalis dari media daring KemajuanRakyat.co.id Muhammad Yusuf yang sempat ditahan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Semestinya, jika masih berumur panjang, Muhammad Yusuf menjalani persidangan pada 28 Juni 2018.

Mantan Ketua PWI Jaya Kamsul Hassan mengakui dirinya sempat diminta pengacara M. Yusuf untuk menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang tanggal 28 Juni 2018 tersebut.

Namun, Muhammad Yusuf meninggal sebelum menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya katakan untuk penunjukan ahli pers kan harus melalui Dewan Pers dan saya siap untuk menjadi ahli jika ditunjuk atau direkomendasikan Dewan Pers untuk sidang pada 28 Juni 2018," tuturnya kepada Bisnis, Senin (11/6/2018).

Kamsul menjelaskan dirinya sempat ditelepon kuasa hukum Muhammad Yusuf yaitu Nawawi. Kamsul diminta untuk menjadi saksi ahli yang meringkankan almarhum. Setelah itu, menurut Kamsul, ia aktif melakukan diskusi untuk menanyakan penyebab Muhammad Yusuf ditahan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Jadi sebelum ada penunjukan kita tetap konsultasi dan saya juga tanyakan kok bisa sampai ditahan. Ternyata tim pengacara untuk sidang berbeda dengan yang penyidikan," kata Kamsul.

Kamsul mengaku dirinya baru menerima informasi Muhammad Yusuf meninggal dunia pada Minggu malam sekitar pukul 23.36 WIB. Almarhum meninggal dunia di dalam Lapas Kotabaru sebagai titipan Kejaksaan Kotabaru setelah sebelumnya ditahan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Saya baru tahu dari informasi dari WA bahwa Muhammad Yusuf meninggal dunia pada Minggu malam pukul 23.36 WIB dalam titipan Kejaksaan Kotabaru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper