Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saut Situmorang: Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Tidak Berdampak Signifikan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan koordinasi supervisi pencegahan atau Korsupgah korupsi yang dilakukan KPK di daerah-daerah tidak berpengaruh secara signifikan dalam meminimalisir praktik tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan koordinasi supervisi pencegahan atau Korsupgah korupsi yang dilakukan KPK di daerah-daerah tidak berpengaruh secara signifikan dalam meminimalisir praktik tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, KPK gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini. Dalam waktu dua, pada 5 dan 6 Juni 2018, KPK tiga kali menggelar OTT serta menahan lima tersangka.

"Tapi tidak banyak pengaruhnya," ucap Saut terkait koordinasi supervisi tersebut, Senin (11/6/2018).

Dia menambahkan, semua daerah yang ada kasus korupsi muncul lalu dilakukan pengembangan penyelidikan oleh KPK maupun yang di OTT langsung, rata rata sudah tersentuh program koordinasi supervisi pencegahan(Korsupgah) KPK.

"Apakah KPK yang datang ke daerah itu atau acara di daerah lain bersama-sama dengan daerah lain juga," lanjut Saut.

Adapun isu yang dibahas dalam koordinasi tersebut mulai dari membangun integritas kepala daerah, hubungan dengan DPRD, pengadaan barang dan jasa, tata kelola yang baik, efisiensi, hingga pengawasan APIP (Aparat Pengawas internal pemerintah).

"Termasuk e-planing, tunjangan penghasilan dan 'e' lainya," tambahnya.

Namunm apabila terdapat praktik tindak pidana korupsi, daerah yang sudah dilakukan koordinasi supervisi pencegahan korupsi akan ditindak KPK sesuai hukum yang berlaku.

"Ya kalau cukup bukti, tidak pakai nunggu-nunggu, ya, KPK tindak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper