Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata KPK Soal 2 Kepala Daerah yang Disuap Kontraktor yang Sama

Komisi Pemberantasan Korupsi berkomentar perihal kontraktor bernama Susilo Prabowo yang menyuap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung Samanhudi Anwar dan Wali Kota Blitar Syahri Mulyo.
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berkomentar perihal kontraktor bernama Susilo Prabowo yang menyuap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung Samanhudi Anwar dan Wali Kota Blitar Syahri Mulyo.

“Namanya juga bisnis, itu hak seseorang mengembangkan bisnis. Jangankan antar kabupaten, antar negara juga disarankan, yang tidak disarankan adalah terlibat tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang seperti dilansir Tempo, Senin (11/6/2018).

Susilo yang merupakan Direktur PT Moderna Teknik Perkasa, diduga menyuap Samanhudi dan Syahri. KPK menduga Susilo memberikan suap Rp1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Susilo juga diduga memberikan suap ke Samanhudi sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait proyek pembangunan sekolah di Blitar yang nilai kontraknya Rp 23 miliar.

KPK menduga fee itu bagian dari 8% yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10% yang disepakati.

"Bisnis dan transaksi yang tidak sehat itu tidak membangun negara yang bersih," tegasnya.

Untuk mencegah korupsi yang melibatkan pengusaha, KPK membuat nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Dalam nota kesepahaman tersebut, KPK membangun Komite Advokasi Nasional (KAN) di Jakarta dan Komite Advokasi Daerah (KAD) di provinsi, dan kabupaten dan kota.

“KPK mempertemukan pengusaha dan pemerintah atau regulator, di pusat dan di daerah agar bisnis dilakukan dengan integritas bisnis, aturan, nilai-nilai dan persaingan sehat,” terang Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper