Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sakit, KPK Sarankan Dokter untuk Cek Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bambang Arjuno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan beberapa saran terkait dengan masalah kesehatan Samanhudi demi kelancaran proses pemeriksaan di KPK.
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar/Istimewa
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bambang Arjuno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan beberapa saran terkait dengan masalah kesehatan Samanhudi demi kelancaran proses pemeriksaan di KPK.

Dia mengatakan Samanhudi memiliki riwayat penyakit jantung dan dikabarkan sedang dalam kondisi kurang baik sejak dirinya dipanggil KPK pasca operasi tangkap tangkap di Tulungagung-Blitar pada 5-6 Juni 2018 lalu.

"Sudah saya sampaikan ke penyidik terkait dengan kondisi kesehatan itu. Bahkan, kami diberi saran untuk menyampaikan surat berisi riwayat medis, termasuk jadwal-jadwal terapi, apakah akan dilakukan oleh dokter KPK, atau dokter yang menangani selama di Jawa Timur," papar Bambang Arjuno, Senin (11/6/2018).

Adapun, Bambang menambahkan kliennya tersebut dalam kondisi sehat pada Sabtu (9/6/2018) kemarin.

"Ketika saya pamit ke Blitar hari Sabtu, kondisi Samanhudi sehat. Artinya, tidak menunjukkan sedang sakit, cuma, ya agak lemah, kan dia kan punya sejarah jantung," ujarnya.

Seperti diketahui, Samanhudi Anwar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar untuk tahun anggaran 2018.

Dirinya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6/2018) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya pasca serangkaian operasi tangkap tangkap KPK dilakukan di Tulungagung-Blitar pada 5-6 Juni 2018 lalu.

Adapun, Samanhudi Anwar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

Selain Samanhudi, KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka untuk kasus yang sama, yakni menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar untuk tahun anggaran 2018 dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper