Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Tunjuk Iwa Karniwa Plh Gubernur Jabar

Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tanggal 13 Juni 2018.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kanan) memberikan bantuan pada acara Ngabuburit Sambil Belajar di Masjid Al-Muttaqien, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6). Ngabuburit Sambil Belajar merupakan kegiatan yang digagas untuk menumbuhkan harapan anak-anak yatim dan disabilitas agar mampu memiliki keinginan untuk menjadi profesi apapun di kemudian hari. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kanan) memberikan bantuan pada acara Ngabuburit Sambil Belajar di Masjid Al-Muttaqien, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6). Ngabuburit Sambil Belajar merupakan kegiatan yang digagas untuk menumbuhkan harapan anak-anak yatim dan disabilitas agar mampu memiliki keinginan untuk menjadi profesi apapun di kemudian hari. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tanggal 13 Juni 2018.

Penunjukan tersebut agar tidak terjadinya kekosongan pimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa masa jabatan kepala daerah hanya 5 (lima) tahun.  Periode itu terhitung sejak pelantikan, sehingga tidak boleh kurang atau lebih sehari.

"Selanjutnya berdasarkan pasal 131 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005 bahwa jika kepala daerah/wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari," katanya dalam pesan singkat, Minggu (10/6/2018).

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo,Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa. Masa jabatan Gubernur Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Dedi Mizwar tertuang dalam Keppres RI Nomor 61/P tanggal 21 Mei 2013.

"Dalam Keppres itu, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018 dan masa jabatannya akan berakhir pada 13 Juni 2018,” tambah Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper