Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ANGGARAN: Saat Pemerintah Daerah di Bawah Ketiak Swasta

Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan keterlibatan pihak swasta dalam kasus tindak pidana korupsi bisa sampai ke pengawalan anggaran daerah.
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA -- Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan keterlibatan pihak swasta dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa sampai ke pengawalan anggaran daerah.

Salah satu contohnya adalah kasus OTT KPK yang baru saja menetapkan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Blitar untuk tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut --maupun di beberapa kasus korupsi lain yang ditangani KPK pada beberapa waktu belakangan ini -- peran pihak swasta atau kontraktor tampak cukup signifikan karena dapat memengaruhi kepala daerah untuk meloloskan kepentingannya.

Dari enam kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Mei 2018 hingga awal Juni 2018 saja -- dihitung dari OTT anggota DPR RI Amin Santono hingga yang terakhir Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar -- pihak swasta-kontraktor yang terlibat sebagai pihak pemberi suap selalu memiliki peran penting.

Bahkan, para kontraktor tersebut, seperti disampaikan di awal, dapat mengawal proses penyusunan anggaran daerah.

"Kontraktor merupakan salah satu kelompok pihak swasta. Perannya biasanya melakukan ijon terhadap sebuah proyek, mengawal anggaran agar disetujui DPRD hingga menyuap berbagai pihak agar menang dalam sebuah proyek," ujar Donald Fariz kepada Bisnis, Jumat (8/6/2018).

Menurut Donald, fenomena seperti itu dalam kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan suatu keniscayaan.

"Korupsi itu pasti akan melibatkan setidaknya dua pihak. Pihak pertama itu penyelenggara negara dan pihak kedua pihak swasta," lanjutnya.

Berdasarkan pandangan Donald tersebut, kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah dengan peran kontraktor di dalamnya sudah menjadi suatu pola.

Dengan kata lain, apabila pola seperti ini bisa terjadi di satu daerah, berarti juga bisa terjadi di daerah lain.

Namun, peran swasta-kontraktor dalam tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi kerap dianggap tidak terlalu penting karena tertutupi posisi politis para pejabat yang tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper