Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, KPK Periksa Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat, Bupati Bupati Buton Selatan dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada, Jumat (8/6/2018).
 Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat, Bupati Bupati Buton Selatan dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada, Jumat (8/6/2018).

Pada 23 Mei 2018, Bupati Buton Selatan periode 2017—2023 tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dari OTT tersebut KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp409 juta. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan timnya sudah melakukan pendalaman dan menduga akan terjadi transaksi.

"Diduga terkait proyek di daerah setempat," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah 25 Mei 2018 lalu.

Selain itu, tersangka lainnya, yaitu pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka Tonny Kongres (TK) juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini.

"TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Komisioner KPK Basaria Panjaitan (24/5).

Agus Feisal Hidayat sebagai pihak yang menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang memberi Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper