Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Segera Serahkan Diri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Penyidik KPK masuk ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, di Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018) malam./Antara-Irfan Anshori
Penyidik KPK masuk ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, di Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018) malam./Antara-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Kepada Bupati Tulungagung atas nama SN kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri," ujarnya dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung dan Blitar di Jakarta pada Jumat (8/6/2018) dini hari.

Saut mengatakan apabila yang bersangkutan tidak segera menunjukkan sikap kooperatif, KPK akan melakukan upaya paksa untuk melanjutkan proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan setelah hasil pemeriksaan KPK menemukan bukti bahwa baik itu Bupati Tulungagung maupun Wali Kota Blitar menerima uang komitmen fee dari seorang kontraktor swasta.

Adapun, pada Kamis (7/6/2018) malam empat orang tersangka yang tertangkap dalam OTT di Blitar-Tulungagung tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait dengan kasus yang sama untuk tahun anggaran 2018.

Enam orang tersangka tersebut yakni:

1. Untuk perkara Tulungagung:

Diduga sebagai penerima:

•Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung periode 2013-2018

•‎Agung Prayitno, swasta

•‎Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung

Diduga sebagai pemberi:

•Susilo Prabowo, swasta-kontraktor

2. Perkara Blitar

Diduga sebagai penerima:

•Muhamad Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar 2016-2021

•‎Bambang Purnomo, swasta

Diduga sebagai pemberi:

•Susilo Prabowo

Kepada enam tersangka tersebut akan dikenalkan pasal-pasal sebagai berikut:

•Sebagai pihak pemberi (untuk dua perkara) Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat [1] huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun, sebagai pihak penerima diperinci sebagai berikut:

1. Perkara Tulungagung

•Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

2. Perkara Blitar

•Muhamad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper