Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perahu Migran Tenggelam, Mendagri Tunisia Dipecat

Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed pada Rabu (6/6/2018), memutuskan untuk memecat Menteri Dalam Negeri Lotfi Brahem dari jabatannya, kata sumber dari Kepresidenan Pemerintah Tunisia.
Bendera Tunisia/Istimewa
Bendera Tunisia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed pada Rabu (6/6/2018), memutuskan untuk memecat Menteri Dalam Negeri Lotfi Brahem dari jabatannya, kata sumber dari Kepresidenan Pemerintah Tunisia.

Menteri Kehakiman saat ini Ghazi Jeribi akan memangku jabatan Menteri Dalam Negeri.

Kepresidenan Pemerintah Tunisia belum mengungkapkan alasan bagi keputusan tersebut, kata Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Kamis (7/6/2018) pagi.

Beberapa pengulas percaya keputusan itu diambil setelah tenggelamnya perahu migran pada Sabtu (3/6/2018) malam lalu di lepas pantai Tunisia Tenggara sehingga menewaskan tak kurang dari 63 orang.

Tak lama sebelum keputusan tersebut diambil, Lotfi Brahem telah mengumumkan ia akan memecat 10 pejabat keamanan di Provinsi Sfax.

Namun, beberapa pengulas berpendapat keputusan itu berkait dengan berakhirnya ulti-matum 24-jam yang diberikan oleh Youssef Chahed kepada Lotfi Brahem, untuk menemukan mantan menteri dalam negeri Najem Gharshalli --yang melarikan diri dan diburu oleh pihak kehakiman Tunisia sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam mempengaruhi keamanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper