Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Kasus Pornografi Rizieq Shihab Dihentikan? Begini Komentar Wakapolri

Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Saya dengar begitu (di-SP3)," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, melalui pesan singkat hari ini, Rabu (6/6/2018).

"Kemarin sore (SP3 dikeluarkan)."

Itu sebabnya, Kapitra meminta polisi segera menjelaskan status hukum Rizieq kepada masyarakat.

"Biar ada kepastian hukumnya."

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan tidak tahu soal SP3 kasus pornografi Rizieq Shihab.

"Yang saya tahu, SP3 kasusnya di Jawa Barat."

Firza Husein

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah beredar percakapan via Whatsapp yang diduga bermateri pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.

Firza Husein lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi dengan alasan ibadah umroh sejak April 2017 dan tak kembali sampai sekarang.

Rizieq Shihab termasuk dedengkot unjuk rasa melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia masuk daftar buron karena tak kunjung pulang dari Mekah, Arab Saudi.

Polisi mengenakan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 undang-undang yang sama.

Polisi telah memeriksa Rizieq Shihab pada 27 Juli 2017 di Saudi. Namun, polisi kesulitan menjemput paksa lantaran perbedaan aturan hukum dengan Indonesia.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tak mau menanggapi kabar SP3 kasus Rizieq Shihab. "Ke Mabes saja (Markas Besar Polri)," ujarnya.

Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono zsetali tiga uang.

"Nanti saja, tanya ke Pak Kadiv Humas saja (Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto)," kata Ari.

Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tentang SP3 kasus pornografi Rizieq Shihab "Saya enggak tahu proses penyidikannya sampai dimana."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper