Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina. Kami mengajukan praperadilan karena terlantarnya kasus berupa belum ditahannya Bety Halim padahal 2 tersangka yang lain Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditahan sejak awal dan keduanya sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, Selasa (5/6/2018).

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait dengan penyidikan perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina.

“Kami mengajukan praperadilan karena terlantarnya kasus, berupa belum ditahannya Bety Halim. Padahal, dua tersangka yang lain Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditahan sejak awal dan keduanya sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, Selasa (5/6/2018).

Dia mengatakan, praperadilan itu diajukan dengan tujuan meminta hakim untuk memerintahkan Jaksa Agung segera menuntaskan perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina, termasuk menahan Bety Halim dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Dalam permohonan praperadilan, MAKI menyatakan bahwa penahanan Bety Halim perlu dilakukan karena namanya terdapat dalam surat dakwaan pada perkara dengan terdakwa Edward S. Soeryadjaya. Dengan demikian, haruslah dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki cukup keyakinan atas peran Bety Halim diduga juga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Dalam surat itu juga disertakan informasi bahwa peran Bety Halim dapat diduga sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak dari dugaan hasil kejahatan korupsi dalam rumusan keterkaitan, seperti merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.

Selain itu, beberapa poin keterkaitan lainnya adalah melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, mengendalikan dan menguasai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan memberikan keuntungan atau manfaat pribadi terkait dengan penempatan saham SUGI kepada seseorang dengan inisial HKL.

“Biasanya sidang akan dimulai dua minggu setelah pendaftaran hari ini. Karena ada cuti lebaran jadi pasti sidang dimulai setelah cuti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper