Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Periksa Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur non-aktif Provinsi Jambi Zumi Zola.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur non-aktif Provinsi Jambi Zumi Zola, Selasa (5/6/2018).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasusmenerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi pada tanggal 2 Februari 2018.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir November 2017. KPK terakhir kali melakukan pemeriksaan terkait debgan kasus tersebut yakni pada 24 Mei 2018 terhadap adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Adapun, pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan untuk mendalami lebih jauh lebih jauh terkait dengan pengetahuan saksi mengenai aset-aset dari tersangka ZZ dan dugaan penerimaan gratifikasi yang lain, termasuk juga dengan temuan uang di vila saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, 22 Mei 2018, KPK memeriksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria. Sehari berikutnya, giliran Harmina Djohar, ibu tersangka yang diperiksa KPK.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan yang tengah dilakukan KPK dalam kasus Zumi Zola saat ini masih dalam tahap penguatan bukti-bukti.

"Ya, sudah barang tentu setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah memperkuat pembuktian terhadap tersangkanya. Itu dulu," ujar Basaria.

Adapun, dalam perkara ini Zumi Zola dikenakan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi pelaku gratifikasi akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan, penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper