Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 300 Ton Bawang Ilegal ke Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 300 ton bibit bawang, 7 ton di antaranya merupakan bibit bawang tanam yang tidak layak konsumsi masyarakat karena mengandung cacing.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita 300 ton bibit bawang, 7 ton di antaranya tidak layak konsumsi karena mengandung cacing./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita 300 ton bibit bawang, 7 ton di antaranya tidak layak konsumsi karena mengandung cacing./Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 300 ton bibit bawang, 7 ton di antaranya merupakan bibit bawang tanam yang tidak layak konsumsi masyarakat karena mengandung cacing.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan sebanyak 300 ton bawang ilegal tersebut berasal dari sekitar 4 perusahaan pengimpor bawang yaitu PT CGM, PT FMT, PT ASJ dan PT PTI.

Menurutnya, dari keempat perusahaan itu, Dit Tipideksus telah menetapkan 4 orang tersangka berinisial TKS selaku Direktur PT TSR yang telah ditahan, MYI selaku Direktur Operasional PT PTI yang belum ditahan, TDJ SE selaku Dirut PT CGM yang belum ditahan dan PN yang bertugas sebagai Pengendali dan Pembiayaan juga belum ditahan.

"Para tersangka menjual bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar dari bibit bawang putih impor dari Balai Besar karantina Tanjung Priok bibit bawang impor tersebut ternyata mengandung penyakit," tuturnya, Kamis (31/5/2018).

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 300 Ton Bawang Ilegal ke Indonesia

Dia menjelaskan Kepolisian menyita seluruh bawang putih yang diimpor mulai Januari-Mei 2018 tersebut dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, kronologi kasus itu bermula pada saat PT PTI mendapatkan kuota impor bawang sebanyak 30.000 ton dari Kemendag RI, yang kemudian PT PTI bekerja sama dengan beberapa perusahaan yaitu PT CGM, PT FMT dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor itu.

Daniel mengatakan perikatan perjanjian kerja sama itu kemudian disepakati antara PT PTI yang dilakukan oleh tersangka berinisial MYI dan tersangka TDJ SE selaku direktur PT CGM dan PT FMT.

Selanjutnya terjadilah penipuan, ada keterangan yang tidak benar di label yang seharusnya PT PTI melakukan importasi, tetapi ditulis PT CGM sehingga konsumen dirugikan karena harga bawang putih itu ditentukan pelaku PN.

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 300 Ton Bawang Ilegal ke Indonesia

"PT TSR dengan sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit, tetapi malah diperdagangkan di tingkat konsumen sehingga tidak sesuai persyaratan kesehatan sebagaimana ketentuan UU Karantina," katanya.

Menurut Daniel, dari tangan para pelaku Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Perjanjian antara PT PTI dan PT CGM, Dokumen Kepabeanan, Dokumen Karantina, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang.

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 300 Ton Bawang Ilegal ke Indonesia

"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Saat ini kami sudah memanggil 42 saksi dan 3 orang saksi ahli," ujarnya.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper