Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Berupaya Pasal Korupsi Tak Masuk RKUHP. Ini Alasannya

KPK berupaya agar pasal korupsi tidak tereduksi karena masuk dalam rancangan kitab undang undang hukum pidana.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.

Bisnis.com, JAKARTA - KPK berupaya agar pasal tipikor tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. KPK menilai ada sejumlah risiko jika hal itu terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta masukan ahli dan praktisi hukum dari sejumlah universitas agar pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5/2018) menyatakan dalam rentang April dan Mei 2018, KPK menghadiri setidaknya empat diskusi publik soal RKUHP di sejumlah universitas di daerah.

"Pertama, Universitas Bosowa di Makassar pada 16 April 2018, kedua Universitas Andalas di Padang pada 25 April 2018, ketiga, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada 3 Mei 2018, dan keempat Universitas Airlangga di Surabaya pada 3 Mei 2018," ucap Febri.

Ia menyatakan terdapat beberapa poin hasil diskusi di sejumlah perguruan tinggi yang juga dihadiri KPK.

"Pertama, kodifikasi kehilangan tujuannya untuk mensistematisasi dan memudahkan masyarakat membaca aturan tersebut karena ternyata sebagian pasal-pasal korupsi, HAM, narkotika dan terorisme tetap masih ada di luar KUHP dengan pengaturan masing-masing," tuturnya.

Kedua, sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah di RUU KUHP tersebut dibandingkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini.

"Ketiga, tidak ada satu pasal pun yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi di RUU KUHP," ungkap Febri.

Menurut dia, hal itu berisiko karena lembaga-lembaga khusus termasuk KPK, BNN, Komnas HAM, BNPT, PPATK, dan lain-lain dapat kehilangan kewenangannya menangani kejahatan-kejahatan serius dan luar biasa .

"Atau setidaknya akan jadi ruang untuk digugat dan diperdebatkan. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa berbagai perlakuan khusus seperti pemberatan yang ada dalam undang-undang khusus tidak dikenal dalam RKUHP.

Sebaliknya, berbagai keringanan dalam buku 1 RKUHP akan berlaku juga untuk tindak pidana khusus.

Secara mendasar, kata Febri, masuknya delik khusus dalam RKUHP adalah memberlakukan kejahatan serius dan luar biasa bagi masyarakat seperti kejahatan pada umumnya.

"Konsistensi menyikapi kejahatan-kejahatan serius seperti ini sangat dibutuhkan, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai rencana pengesahan RUU KUHP kontra produktif bagi sejumlah upaya perang melawan korupsi, narkoba, dan lain-lain," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.

Salah satunya di dalam RKUHP tersebut tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

"Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki, sudah kami minta tetapi selalu berubah-ubah walaupun kami ikuti terus tetapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum kami lihat juga wujudnya," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

"Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI nanti kita selesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

Dia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper