Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: RUU KUHP Jangan Buru-buru Diketok

Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih memiliki sejumlah persoalan yang dinilai belum jelas. RUU tersebut harus lebih baik dari UU warisan Belanda itu.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih memiliki sejumlah persoalan yang dinilai belum jelas. RUU tersebut harus lebih baik dari UU warisan Belanda itu.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa ada sejumlah pasal yang harus dibicarakan kembali untuk disamakan persepsinya dan tidak berdampak dalam pelaksanaannya terutama yang bersifat khusus, seperti korupsi, terorisme, pencurian ikan, penambangan ilegal, dan perdagangan orang.

“Ini memang belum clear. Kemarin tim perumus menyisir lagi hal-hal yang perlu dibahas lagi terutama masalah berkaitan dengan korupsi. Saya berharap Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III supaya tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP ini,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi di situs DPR, Kamis (31/5/2018).

Selain ada beberapa hal yang harus dibicarakan kembali, katanya RUU ini ada sesuatu yang fenomenal dari UU warisan Belanda ke RUU hasil bangsa sendiri yang harus lebih baik. Karena itu dia kembali berharap RUU ini jangan buru-buru untuk disahkan.

Terkait dengan ancaman pidana, Nasir berharap harus rasional, bukan mengikuti perasaan atau emosional.

Dia merasa, apa yang sudah dikerjakan sudah cukup baik. “Dengan adanya dinamika dan masukan berbagai kalangan masyarakat, ada yang mengusulkan tidak perlu dibuka semuanya. Kita lihat nanti pemerintah dan DPR menyikapi hal itu,” tambahnya.

Soal penghinaan kepada Presiden, kata Nasir RUU ini mengatur penghinaan terhadap kepala negara dari negara lain.

“Kalau penghinaan kepada kepala negara lain dipidanakan, masak kepala negara sendiri kalau dihina, tidak dipidanakan. Meski demikian itu masuk dalam delik aduan. Kalau presiden merasa terhina dan martabatnya direndahkan, bisa melapor kepada polisi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper