Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan Wanita Muda Koordinator Arisan Online Ratusan Juta Rupiah

Anggota Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi mengamankan NC (22) yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online bernilai ratusan juta rupiah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAMBI - Gara-gara diadukan melakukan penipuan, seorang wanita muda yang menjadi koordinator arisan bernilai jutaan rupiah diamankan pihak Kepolisian.

Anggota Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi mengamankan NC (22) yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan "online" bernilai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana melalui humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu (30/5/2018), membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online tersebut.

Kejahatan NC berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.

Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya di Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (29/5).

Penangkapan NC tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi. Adapun modus operandi tersangka awalnya berteman di media sosial melalui facebook (FB) dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akunnya FB, bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan cukup besar.

"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.

Tanpa curiga dan dipikir terlebih dahulu, korban menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp15,5 juta melalui rekening BRI milik tersangka.

Korban percaya, setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut didapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta. Tidak lama usai menyetor uang investasi, korban hanya menerima uang keuntungan Rp3,5 juta. Angka itu jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.

Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun, koperasi tersebut ternyata fiktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp12 juta.

Usai mendapatkan laporan korban yang merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang, diperkirakan masih ada korban lainnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidika kasus itu termasuk mendalami modus yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper