Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iluni UI: Larangan Mantan Napi Korupsi 'Nyaleg' Sudah Pas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI Andre Rahadian berpendapat bahwa apa yang dijalankan KPU dengan membuat larangan Parpol mencalonkan mantan Napi Korupsi menjadi anggota DPR RI atau DPRD sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI Andre Rahadian berpendapat bahwa apa yang dijalankan KPU dengan membuat larangan parpol mencalonkan mantan napi korupsi menjadi anggota DPR RI atau DPRD sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Rancangan peraturan KPU yang melarang napi korupsi ini dinilai sesuai kewenangan yang dimiliki KPU. Rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebut bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

“Karena itu, kami berharap para penguruspParpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga. Jika MK membatalkan peraturan yang dibuat KPU, barulah parpol mencalonkan mantan napi sebagai caleg," ujar Andre Rahadian dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (30/5/2018).

Dikatakan, jika tidak menggugat ke MK atau PTUN, sebaiknya parpol tidak melawan atau tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan yang dibuat KPU.

Menurut Andre pengurus Ikuni UI justru merasa aneh dan bertanya-tanya dengan sikap pengurus parpol yang ngotot ingin mencalonkan mantan napi korupsi menjadi anggota DPR RI dan DPRD.

Jika, para pengurus parpol tetap mengotot mencalonkan mantan napi, tidak tertutup kemungkinan parpol tersebut memanfaatkan para mantan napi korupsi untuk melakukan tindak dan perbuatan yang merugikan rakyat, untuk memperkaya pengurus parpol dan parpolnya,  sehingga tindakan mereka merugikan rakyat dan negara jangka pendek dan jangka panajang.

Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono menambahkan memilih dan dipilih memang menjadi hak setiap warga negara termasuk para mantan napi korupsi. Namun, mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, merampok uang rakyat secara moral sudah tidak pantas lagi menjadi wakil rakyat dengan menjadi anggota DPR atau DPRD.

Selain itu, menurutnya, sudah sepantasnya rakyat diberikan pilihan orang-orang atau tokoh-tokoh masyarakat yang terbaik dari segi pendidikan, profesionalitas, dan moral. Bukan disodori mantan-mantan napi untuk dipilih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper